Technology

Pemilu 2024 Dilarang Bawa HP dan Rekam Video Saat Pencoblosan di Bilik Suara

Jakarta- Hari Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 untuk warga Indonesia bakal diselenggarakan 14 Februari mendatang.

Dalam 3 hari ke depan, warga dapat memakai hak suaranya buat memilah presiden serta wakilnya, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPD kota/ kabupaten.

Tetapi, terdapat perihal yang butuh diingat berkaitan dengan ketentuan di dalam dinding suara di Tempat Pemungutan Suara( TPS).

Ketentuan tersebut antara lain merupakan larangan membawa HP, untuk pemilih buat bawa telepon genggam( smartphone) ataupun perlengkapan perekam foto yang lain ke dinding suara.

Perihal ini tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan serta Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Dalam pasal 25 poin e ketentuan tersebut, panitia TPS butuh” menegaskan serta melarang Pemilih bawa telepon genggam serta ataupun perlengkapan perekam foto yang lain ke dinding suara.”

Tidak hanya itu, pemilih pula tidak boleh mendokumentasikan baik itu memfoto ataupun memvideokan hak pilihnya dikala di dalam dinding suara. Ini tertera pada pasal 28 poin kedua ketentuan tersebut.

” Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di dinding suara,” tulis ketentuan tersebut.

Cek DPT Online Pemilu 2024

Ilustrasi cek DPT Online Pemilu 2024 (Foto: rri.go.id)

Saat sebelum memilah, kalian butuh membenarkan nama kalian terdaftar di Catatan Pemilih Senantiasa( DPT) yang telah dirilis secara online oleh Komisi Pemilihan Umum( KPU).

Ada pula DPT Online bisa dicek semenjak sebagian waktu kemudian. Layanan online ini terdapat buat mempermudah warga Indonesia membenarkan dirinya terdaftar serta memakai hak pilihnya di Pemilu 2024.

BACA JUGA:  Menko Polhukam Mahfud dapat Restu Megawati buat Mundur

Melalui DPT online ini pula, warga dapat tahu di mana posisi mereka dapat mencoblos wakil- wakil rakyat pilihannya.

Gimana metode cek DPT online 2024? Triknya kalian dapat cek di halaman https:// cekdptonline. kpu. go. id/.

Begini metode cek DPT online 2024, yang dapat dicoba via smartphone, laptop, ataupun tablet.

  • Memakai browser di smartphone, buka halaman https:// cekdptonline. kpu. go. id/
  • Hendak ditampilkan halaman Pencarian Informasi Pemilih Pemilu 2024 dengan kotak buat menuliskan no induk kependudukan( NIK) ataupun no paspor untuk pemilih luar negara.

Masukkan Nomor NIK

Cek DPT Pemilu 2024
Ilustrasi DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu 2024 (Foto: antarafoto.co)
  • Pada kotak yang ada, calon pemilih dapat memasukkan NIK yang terdapat KTP.
  • Sedangkan untuk pemilih di luar negara, mereka dapat memasukkan no paspor buat mengenali posisi TPS.
  • Sehabis memasukkan no KTP/ no paspor, klik Pencarian yang terdapat di dasar kotak tersebut.
  • Yakinkan buat mengetikkan NIK ataupun no paspor, bukan menyalin serta melekat( copas) di kotak yang disediakan.
  • Berikutnya, bila NIK ataupun no paspor telah benar, hendak ditampilkan posisi TPS tempat kalian dapat membagikan suara dikala Pemilu 2024.

Lembar terebut pula dilengkapi dengan alamat TPS, no TPS, sampai peta posisi TPS.